Minggu, 25 Januari 2015

Pemprov NTT Tetapkan HET Pupuk Bersubsidi

-- Laporan Wartawati Pos Kupang, Yeni Tohri

* HET Pupuk Bersubsidi
--------------------------------
- Pupuk Urea = Rp 1.800/kg
- Pupuk SP-36 = Rp 2.000/kg
- Pupuk ZA = Rp 1.400/kg
- Pupuk NPK = Rp 2.300/kg
- Pupuk Organik = Rp 500/kg

* Pembelian Petani
- Pupuk Urea = 50 kg
- Pupuk SP-36 = 50 kg
- Pupuk ZA = 50 kg
- Pupuk NPK = 50 kg
- Pupuk Organik = 40 kg

POS KUPANG.COM, KUPANG---Pemerintah Provinsi Pemprov) NTT menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di daerah ini tahun anggaram 2015. Penetapan HET ini untuk meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Penetapan HET pupuk bersubsidi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di NTT Tahun Anggaran 2015.

Pemprov NTT mensosialisasikan penetapan HET pupuk bersubsidi ini melalui Manajemen Perum Perhutani Wilayah Kupang, Lukman Anwar, didampingi Kepala Biro Humas Setda NTT, Lambert Ibi Riti, saat menggelar konferensi pers bersama puluhan wartawan media cetak, elektronik dan online di Aula Kantor Bapedda Provinsi NTT, Selasa (20/1/2015).

Dalam Pergub itu, Gubernur Frans Lebu Raya meminta aparat terkait di lapangan wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai IV di wilayah NTT. Penyaluran pupuk bersubsidi  ini harus sampai ke petani/petambak atau kelompok tani.

"Pelaksana subsidi pupuk wajib melaporkan perkembangan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani/petambak atau kelompok tani setiap bulannya kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal," demikian gubernur.

Gubernur Frans juga meminta para bupati/walikota dan KPPP Provinsi NTT menyampaikan laopran hasil pemantauan dan pengawasan pupuk bersubsidi di daerahnya untuk diteruskan kepada Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar